DPD LDII Kota Salatiga

LDII Usulkan Penguatan Lima Aspek dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi VIII DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) tentang Pengelolaan Dana Haji di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (6/3), sejumlah ormas Islam seperti MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, dan LDII turut diundang. Pada kesempatan itu, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, mengusulkan penguatan lima aspek penting: kepatuhan syariah, kelembagaan, efisiensi dan efektivitas, investasi, serta tata kelola.

Dody menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih proporsional dan terukur untuk memastikan seluruh investasi dan pengelolaan dana haji memenuhi prinsip syariah. Ia mengusulkan agar peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) diperkuat dengan sifat yang lebih independen dan transparan dalam pengambilan keputusan strategis terkait investasi. Selain itu, diperlukan audit syariah compliance oleh lembaga yang independen dan profesional sebagaimana praktik yang biasa dilakukan oleh lembaga keuangan syariah internasional. “Penilaian oleh DPS harus lebih independen dan transparan. Hasil pengawasan DPS perlu dipublikasikan secara terbuka serta disertai mekanisme tindak lanjut atas temuan-temuan yang ada,” ujar Dody. Ia juga menilai perlu adanya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji.

Pada aspek kelembagaan, Dody mengusulkan peningkatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga pengelola dana haji. Revisi UU No 34 Tahun 2014, menurutnya, perlu menegaskan fungsi pengawasan dan akuntabilitas lembaga secara lebih jelas. Selain itu, Dody menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM dengan integritas tinggi mulai dari manajemen puncak hingga staf pelaksana. Ia menyarankan adanya pelatihan khusus dalam manajemen investasi syariah untuk mendukung profesionalisme pengelola dana.

Terkait efisiensi dan efektivitas, Dody mendorong optimalisasi pengelolaan dana haji agar lebih fokus pada pemenuhan hak dasar jamaah serta peningkatan pelayanan dan kenyamanan mereka. Efisiensi operasional diharapkan dapat meningkatkan manfaat langsung yang diterima oleh jamaah haji.

Dody juga menyoroti aspek investasi dengan menyarankan diversifikasi portofolio pada sektor yang lebih stabil seperti surat berharga, logam mulia, reksadana berbasis syariah, serta investasi langsung dengan proporsi yang terukur. Ia menilai, investasi dalam bentuk emas sangat menguntungkan karena nilainya yang cenderung meningkat serta mudah diawasi. Menurutnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu mempertimbangkan emas sebagai salah satu pilihan investasi yang strategis.

Pada aspek tata kelola, Dody menekankan perlunya transparansi dalam laporan keuangan serta penguatan peran DPR, BPK, dan ormas Islam dalam melakukan pengawasan. Ia mengusulkan adanya sanksi administratif maupun pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyelewengan atau mismanagement dana haji. Selain itu, Dody mengusulkan agar masyarakat dan jamaah haji diberikan akses keterlibatan dalam pengelolaan dana. “Melalui mekanisme masukan publik dan forum keterangan berkala, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengelolaan dana haji,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Dody menegaskan bahwa LDII mengusulkan kelembagaan yang kuat dan akuntabel tanpa mempermasalahkan jika pengelola dana haji digabung dengan lembaga penyelenggara haji, selama pertimbangannya berfokus pada efisiensi dan efektivitas lembaga tersebut. Menurutnya, revisi UU No 34 Tahun 2014 harus berfokus pada peningkatan kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, efisiensi, investasi, dan penerapan sanksi yang jelas demi manfaat maksimal bagi jamaah haji Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *